FUNGSI & TUGAS LEMBAGA INTERNET DI DUNIA

 

Hai para pembaca!

pada artikel kali ini kita akan membahas tentang lembaga internet di dunia

semoga bermanfaat bagi anda para pembaca!!! 

1. ISOC : internet society international adalah organisasi internasional yang mempromosikan penggunaan internet dan aksesnya, keanggotaanya terbuka kepada siapa saja baik pribadi, sekolah  ataupun perusahaan. SOC adalah asosiasi professional Internet yang terdiri dari 17.000 anggota individual dan 130 anggota organisasi di seluruh dunia. Ia adalah organisasi non-pemerintah berskala internasional yang bertujuan untuk bekerjasama dan berkoordinasi secara global dalam bidang aplikasi dan teknologi internet serta internetworking. Adapun tugas dari ISOC antara lain melakukan pengulasan baik secara teknik maupun menetapkan standar terkait internet.

2. W3C : world wide web consortium atau biasa disingkat W3C adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk Waring Wera Wanua. Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP (Hypertext Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini. Tugas dari W3C antara lain  mengatur serta mengelola internet di seluruh dunia.

3. IETF :  Internet Engineering Task Force (IETF) adalah organisasi standar terbuka, yang mengembangkan dan mempromosikan standar Internet sukarela, khususnya standar yang terdiri dari paket protokol Internet (TCP/IP) Ini tidak memiliki daftar keanggotaan formal atau persyaratan keanggotaan. Semua peserta dan manajer adalah sukarelawan, meskipun pekerjaan mereka biasanya didanai oleh atasan atau sponsor mereka.

IETF dimulai sebagai kegiatan yang didukung oleh pemerintah federal AS, tetapi sejak 1993 telah beroperasi sebagai fungsi pengembangan standar di bawah naungan Internet Society, organisasi nirlaba berbasis keanggotaan internasional. Tugas IETF antara lain yaitu  untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board).

4. IAB : internet Architecture Board (IAB) atau Badan Arsitektur Internet. Badan ini bertindak sebagai review teknik dan editorial akhir semua standar internet. Badan ini memiliki otoritas untuk menerbitkan dokumen standar internet yang dikenal dengan Request For Comment (RFC). Tugas IAB antara lain mengatur standarisasi internet.

5. IRTF : Internet Research Task Force disingkat menjadi IRTF (bahasa Indonesia: Gugus Kerja Jaringan Riset Internet) adalah sebuah organisasi yang terdiri atas beberapa kelompok penelitian (riset) yang memfokuskan diri untuk membangun standar protokol-protokol Internet, arsitektur Internet, aplikasi Internet, dan juga teknologi Internet. IRTF dibawahi oleh Internet Architecture Board (IAB) dan mencakup beberapa kelompok riset. Salah satu tugas IRTF antara lain adalah melakukan penelitian internet jangka panjang.

6. IESG : Internet Engineering Steering Group (IESG) adalah badan yang terdiri atas ketua Internet Engineering Task Force (IETF) dan beberapa direktur bidang (area). IESG membuat tinjauan teknis akhir terhadap standar Internet dan berperan sebagai pengurus harian IETF. Badan ini menerima banding putusan kelompok kerja di bawahnya dan membuat keputusan mengenai dokumen standar Internet.

7. IANA : Internet Assigned Numbers Authority (IANA) adalah sebuah organisasi yang didanai oleh pemerintah Amerika Serikat yang mengurusi masalah penetapan parameter protokol internet, seperti ruang alamat IP, dan Domain Name System (DNS). IANA juga memiliki otoritas untuk menunjuk organisasi lainnya untuk memberikan blok alamat IP spesifik kepada pelanggan dan untuk meregistrasikan nama domain. IANA juga bertindak sebagai otoritas tertinggi untuk mengatur root DNS yang mengatur basis data pusat informasi DNS, selain tentunya menetapkan alamat IP untuk sistem-sistem otonom di dalam jaringan Internet. IANA beroperasi di bawah naungan Internet Society (ISOC). IANA juga dianggap sebagai bagian dari Internet Architecture Board (IAB). IANA memberikan tanggungjawab dalam mengatur pengaturan ruang alamat IP dan DNS kepada lima badan lainnya yang bersifat regional.

8. RFC : Request for Comments (RFC) adalah salah satu dari seri dokumen infomasi dan standar Internet bernomor yang diikuti secara luas oleh perangkat lunak untuk digunakan dalam jaringan, Internet dan beberapa sistem operasi jaringan, mulai dari Unix, Windows, dan Novell NetWare. RFC kini diterbitkan di bawah arahan Internet Society (ISOC) dan badan-badan penyusun-standar teknisnya, seperti Internet Engineering Task Force (IETF) atau Internet Research Task Force (IRTF). Semua standar Internet dan juga TCP/IP selalu dipublikasikan dalam RFC, meskipun tidak semua RFC mendefinisikan standar Internet. Beberapa RFC bahkan hanya menawarkan informasi, percobaan/eksperimen, atau hanya informasi sejarah saja.

Sebelum menjadi sebuah dokumen RFC, sebuah dokumen yang diajukan akan dianggap menjadi draf Internet (Internet draft), yang merupakan sebuah dokumen yang umumnya dikembangkan oleh satu orang pengembang di dalam kelompok kerja IETF atau IRTF. Sebagai contoh, kelompok kerja IPv6 (IPv6 working group) mengkhususkan usahanya hanya untuk mengembangkan standar-standar yang akan digunakan pada IPv6, protokol calon pengganti IPv4. Setelah beberapa waktu, dokumen tersebut akan diulas dan akhirnya harus diterima secara konsensus oleh para penguji. Dan setelah diterima, maka IETF pun menerbitkan versi final dari draf Internet tersebut menjadi sebuah RFC dan kemudian memberikan nomor urut kepadanya, yang disebut sebagai RFC Number.

sekian terimakasih....



Komentar

Postingan Populer